- Kolaborasi Alumni Angkatan 81 SMA Negeri Makassar Buahkan Kebahagian
- Warga Cukup Antusias Padati Lapangan Cendana Residence Shalat Idul Fitri 1447 H
- Sebuah Kolaborasi yang Cantik, Undang Ratusan Warga Buka Puasa Bersama di Popanda
- Sinjai Maju Selangkah Lagi, Maraja Convention Centre Mulai Dioperasikan
- Ciri Fisik Penduduk Syurga Bentuk Tubuhnya Halus Cantik dan Tampan
- Andi Muhammad Mappanyuki Tegaskan Haram Hukumnya Menerima Ongkos Politik
- Luar Biasa, Warga Dusun Bangkala Kabupaten Gowa Cor Jalan Berlubang tanpa Bantuan Pemda
- Banyak Manusia di Dunia, Sering Melalaikan Dua Nikmat Tuhan yang Diberikan
- Panitia Pembangunan Pendopo Makam Karaeng Galesong di Malang Temui Ambarala
- Gubernur Andi Sudirman Tepati Janji, Ruas Jalan Tanabatue - Sinjai Bakal Mulus
Ahli Waris Pemenang Eksekusi di Desa Taring Merasa Terganggu, Minta Polres Turun Tangan

Intiberita, Gowa-- Ahli waris pemenang atas lahan di Desa Taring Kecamatan Tompobulu Gowa yang telah di eksekusi Pengadilan Negeri Gowa berharap kepada aparat agar tanah miliknya yang telah dimenangkan tidak ada lagi oknum yang mencoba melanggar putusan eksekusi itu.

Menurut salah seorang ahli waris Paletteri, pihaknya sudah berupaya mengusai lokasi itu secara penuh namun pihak yang kalah masih menggunakan segala cara untuk mengusai lahan itu.
Baca Lainnya :
- Turut Berduka Cita Sedalam-dalamnya Atas Meninggalnya Komisaris PT BPR Kota Makassar0
- Puluhan Tahun Warga Jl Poros Bilibili Rindukan Aliran PDAM0
- Silaturrahmi Perkuat Pemenangan Amir Uskara dan Irmawati di Pilbup Gowa0
- Mantap!! Humas JOIN Sulsel Teken Deklarasi Love for Palestina0
- Seru! Jajaran ASN dan Non ASN Disdik Makassar Kembali Turun Sabtu Bersih di SMPN 8 dan SD BTN Pemda0
" Ini lahan ini sudah dieksekusi dan kamilah pemenangnya. Bahkan Kepala Desa Taring Abdul Azis sendiri mengakui pihaknya akan membantu mencarikan solusi agar pihak yang kalah dalam kasus ini mau memahami putusan negara itu," ujar Paletteri.
Kasus sengketa tanah seluas enam are lebih ini telah dieksekusi Pengadilan Negeri Gowa 18 Desember 2023 dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi 15 Mei 2024 dengan pemohon eksekusi Sunggu Binti Roto melawan Limbang Bin Kado.
Dalam eksekusi itu Sunggu Bin Roto adalah pemenang eksekusi namun belakangan masih ada oknum tergugat eksekusi belum puas sehingga berupaya ingin mengusai lahan itu, padahal tergugat sudah dinyatakan dalam posisi kalah berdasarkan putusan pengadilan 11 Maret 2008.
" Di sini kami minta Kepala Desa Taring agar mau komitmen dengan janjinya yang tidak ingin di wilayahnya ada yang kurang paham hukum dan mau memahami atas putusan yang dikeluarkan negara," kata Paletteri kepada wartawan dengan tegas.
Bahkan Paletteri mengaku pihaknya sudah melaporkan kepada pihak Polres Gowa jika masih ada oknum yang mau mencoba membatalkan hasil putusan eksekusi itu di lokasinya.
" Atas nama ahli waris memohon pihak Polres Gowa mau membantu kami untuk menangkap dan mengusut lebih jauh oknum yang mencoba ingin mencederai putusan eksekusi dengan cara menguasai lahan itu kembali. Padahal saat eksekusi telah dibacakan yang disertai pengawalan ketat dari pihak kepolisian waktu itu," tandas Paletteri. (rapi/**)










