Mentan Amran Sulaiman Gugat Tempo 200 M

By IntiBerita 15 Sep 2025, 19:55:14 WIB Politik
Mentan Amran Sulaiman Gugat Tempo 200 M

Intiberita, Jakarta. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menggugat PT Tempo Inti Media, Tbk atau Tempo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai lebih dari Rp 200 miliar. Amran mempermasalahkan judul salah satu berita harian Tempo edisi 16 Mei 2025 yang berbunyi “Poles-Poles Beras Busuk”.

Poin gugatan tersebut tertuang dalam dokumen yang terdaftar dengan nomor 684/Pdt.G/ 2025/PN JKT SEL, tertanggal 1 Juli 2025. “Bahwa oleh karena Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat, maka Penggugat mengalami kerugian baik materil maupun immateril,” kata kuasa hukum Amran, Chandra Muliawan dalam sidang perdana di PN Jaksel, Senin, 15 September 2025.

Amran merinci kerugian yang dimaksud. Untuk kerugian materil, mereka menuntut ganti rugi senilai Rp 19.173.000. Jumlah tersebut dinilai perlu untuk biaya mencari dan mengumpulkan data-data terkait pemberitaan media dan rapat kegiatan pertemuan ihwal perbuatan yang dituduhkan kepada Tempo.

Baca Lainnya :

Tempo telah memenuhi seluruh rekomendasi Dewan Pers. Sementara Menteri Amran merasa Tempo gagal memenuhi rekomendasi tersebut.

Sementara itu, Tempo diminta membayar Rp 200 miliar sebagai ganti rugi immateril. Menurut Amran, perbuatan Tempo berdampak pada penurunan kinerja Kementerian Pertanian, mengganggu keberjalanan program dan kegiatan, serta berdampak pada kepercayaan publik terhadap Kementerian Pertanian.

Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) Mustafa Layong yang turut hadir sebagai kuasa hukum Tempo menyatakan sidang hari ini merupakan lanjutan setelah kedua belah pihak gagal mencapai kesepakatan dalam sesi mediasi. “Kedatangan kami hari ini dalam rangka menghadiri sidang pembacaan gugatan, karena setelah kita menempuh proses mediasi sebanyak lima kali, itu tidak berhasil,” kata Mustafa.

Perkara ini bermula ketika Menteri Pertanian Amran Sulaiman mempersoalkan poster berita Tempo ihwal kebijakan pengelolaan beras oleh kementerian yang diberi judul “Poles-Poles Beras Busuk”. Amran, kata Mustafa, menganggap judul tersebut bermasalah karena dianggap dapat mengganggu kredibilitas kementerian dan mengadukannya ke Dewan Pers.

Atas Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR) yang kemudian diberikan Dewan Pers, kedua pihak melalui proses mediasi. Namun, keduanya gagal mencapai titik tengah dan Tempo perlu memenuhi lima poin rekomendasi dari Dewan Pers. “Secara substansial, ada tiga rekomendasi utama yang perlu dipenuhi Tempo, dan Tempo sudah melakukan semuanya,” kata Mustafa.

Adapun poin-poin rekomendasi tersebut adalah mengganti judul di poster yang diunggah di akun Instagram Tempo; menyatakan permintaan maaf; serta melakukan moderasi konten. Sisa poin lainnya berbunyi agar Tempo melaporkan kembali ke Dewan Pers bahwa telah melaksanakan rekomendasi yang diberikan.

Mustafa menyebut, PPR tersebut diterima Tempo pada 18 Juni 2025 dengan tenggat waktu pemenuhan 2×24 jam sejak diterima. Sementara, Tempo telah memenuhi seluruh poin rekomendasi pada 19 Juni 2025, satu hari setelah pihaknya menerima PPR.

Namun, kata Mustafa, Mentan kembali mengajukan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 1 Juli 2025 karena menganggap Tempo gagal memenuhi rekomendasi Dewan Pers dan menuntut ganti rugi.

Saat ditemui usai persidangan hari ini untuk dimintai keterangan lebih lanjut, kuasa hukum Amran menolak memberikan komentar dan lanjut berjalan cepat meninggalkan area pengadilan. (tempo/rul/**)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment