Wajib Bagi Anggota Dewan Sosialisasikan Produk Perda

By IntiBerita 23 Agu 2021, 09:58:48 WIB Daerah
Wajib Bagi Anggota Dewan  Sosialisasikan Produk Perda

Keterangan Gambar : sosialisasi Perda itu yang dilangsungkan di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bacukiki Kota Parepare menampilka pemateri Dr. Suwardi Bakri dengan diikuti para Tokoh masyarakat, pemuda, perempuan, adat dan Masyarakat serta puluhan warga lainnya




Intiberita_Pare pare -- Kondisi  pandemi covid 19 tidak mengurungkan niat warga  t mengikuti kegiatan Sosialisasi Perda  oleh anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan  Andi Hery Suhaeri Attas dari Komisi A.

Baca Lainnya :

Betapa tidak, sosialisasi Perda itu yang dilangsungkan di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bacukiki Kota Parepare  menampilka pemateri Dr. Suwardi Bakri dengan diikuti para Tokoh masyarakat, pemuda, perempuan, adat dan Masyarakat serta puluhan warga lainnya.


Pemateri Dr. Suwardi pada kesempatan Sosialisasi Perda ini mengupas dan memaparkan Perda nomor 2 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.


Dalam pengarahannya anggota DPRD provinsi Sulawesi Selatan H. Andi Hery Suheri  menjelaskan, fungsi anggota DPRD atau yang lebih dikenal dengan anggota legislatif, pembuat peraturan daerah.

Dikatakan,   tugas di DPRD provinsi ada 3 yakni,  pembuatan anggaran APBD provinsi bersama Gubernur. Fungsi pengawasan dan  mengawasi kegiatan daerah Gubernur. 

Fungsi utamanya pembuat peraturan daerah,  pembuat undang-undang daerah, dalam fungsi itu disebut fungsi legislasi," tutur Andi Hery.

Dikatakan, fungsi reses adalah masa tidak bersidang dalam rangka mengumpulkan aspirasi untuk dibicarakan pada pembuatan APBD dimana APBD itu sebenarnya legislasi peraturan daerah.


"Banyak peraturan daerah dibuat di lembaga DPR sampai mau dihapus kembali tidak diketahui, paling cuma sampai ke pemerintahan. Makanya sejak tahun 2018 oleh undang-undang diperintahkan kepada anggota DPRD untuk mensosialisasikanbya," ujar Andi Hery.


Dijelaskan, perda ini efektifnya jika  anggota DPR turun sosialisasikan, karena DPRD punya masa untuk disosialisasikan ada daerah pemilihannya.






Dalam sosialisasi itu sendiri tentu mungkin ada yang disampaikan oleh masyarakat kepada yang diwakili sepanjang itu merupakan kewenangan bisa saja yang, sesuai mekanisme.




Sementara Dr. Suardi dalam penyampaian materinya menguraikan produk Perda memang harus disosialisasikan, karena  banyak Perda yang sampai mau berakhir tidak diketahui warga.





Perda nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat adalah Perda baru bulan Mei 2021 yang ditandatangani oleh PLT gubernur Andi Sudirman Sulaiman.


Ketentraman perlu dibangun Karena untuk mewujudkan masyarakat sejahtera tidak bisa dilakukan tanpa ketentraman, sejahtera lahir batin, keamanan dan kedamaian, tandas Suardi (abp/aw/*).




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment