Alih Fungsi Lahan Marak FRI Demo Polres Gowa Selamatkan Swasembada Pangan

By IntiBerita 25 Nov 2025, 21:31:23 WIB Demonstrasi
Alih Fungsi Lahan Marak FRI Demo Polres Gowa Selamatkan Swasembada Pangan

Gowa, Intiberita. Federasi Rakyat Indonesia (FRI) menggelar aksi demonstrasi di Polres Gowa pada tanggal 25 November 2025 untuk mendesak aparat penegak hukum (APH) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah perumahan di Kabupaten Gowa yang diduga kuat berdiri di atas kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Baku Sawah (LBS). FRI menilai persoalan ini sebagai ancaman serius terhadap program ketahanan pangan nasional.

Pemerintah Indonesia saat ini tengah menjalankan program strategis untuk mempercepat terwujudnya swasembada pangan dengan target swasembada beras pada akhir tahun 2025. Salah satu langkah konkret pemerintah adalah penerbitan Surat Edaran Menteri Pertanian yang menegaskan larangan alih fungsi lahan pertanian kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota. Kebijakan ini dipandang FRI sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam menjaga lahan pangan meskipun implementasinya di daerah dinilai belum maksimal.

Berdasarkan hasil investigasi FRI Perumahan Griya Rayyanza Barombong di Desa Moncong Balang Kecamatan Barombong diduga termasuk dalam kawasan LBS. Temuan ini menjadi salah satu fokus utama dalam aksi yang digelar pada 25 November 2025.

Baca Lainnya :

Sulla selaku Jenderal Lapangan FRI menyatakan bahwa Polres Gowa dan APH lainnya harus segera bertindak. “Selain Griya Rayyanza ada beberapa perumahan lain di Kabupaten Gowa yang juga terindikasi berada di kawasan LP2B khususnya di kecamatan Pallangga Barombong Bontomarannu Bajeng dan Sombaopu. Hal ini telah ditegaskan dalam hasil Rapat Harmonisasi dan Sinkronisasi Usulan Revisi LP2B Kabupaten Gowa pada Oktober 2025 lalu. Ini adalah masalah serius yang dapat mengancam program ketahanan dan swasembada pangan” jelasnya.

Sulla juga menyoroti kesimpulan rapat revisi LP2B yang hanya merekomendasikan sanksi administratif bagi pengembang yang membangun di kawasan LP2B. Menurutnya sanksi tersebut tidak memberikan efek jera yang memadai. “Seharusnya ada sanksi pidana. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Pasal 72 secara jelas mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan alih fungsi lahan LP2B secara ilegal. Jika aturan ini tidak ditegakkan perlindungan lahan pangan hanya akan menjadi formalitas belaka” tegasnya.

FRI meminta APH dan instansi teknis terkait untuk segera memastikan status legalitas lahan-lahan tersebut berdasarkan peta RTRW dan RDTR Kabupaten Gowa. Mereka menekankan pentingnya verifikasi apakah zona tersebut benar-benar diperuntukkan bagi permukiman atau masih berstatus lahan pertanian yang dilindungi.

Aksi di Polres Gowa ini disebut FRI sebagai langkah awal dari rangkaian perjuangan panjang mereka dalam mengawal perlindungan lahan pangan di Kabupaten Gowa. “Kami pastikan aksi lanjutan akan kembali digelar dalam waktu dekat. Ini adalah komitmen kami untuk memastikan bahwa alih fungsi lahan ilegal tidak lagi diabaikan” tutup Sulla. (Kr/rul)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment